Wakili Gubernur, Sekprov Maluku Utara Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK RI

Pemerintah Daerah Maluku Utara menyerahkan dokumen LKPD TA 2022 ke BPK RI. (Istimewa)
TERNATE, LM— Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Jumat (31/3).
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 dimulai dari Gubernur Maluku Utara yang diwakili Sekretaris Daerah dan diikuti oleh masing-masing kepala daerah Kabupaten dan Kota se-Maluku Utara yang berlangsung di Kota Ternate.
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea menjelaskan, sesuai dengan pasal 56 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan, bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Marius meminta kepada seluruh kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat menyiapkan data-data yang diperlukan dalam melakukan audit nanti.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah agar menyiapkan data-data yang diperlukan dalam melakukan audit nanti,” katanya.
Ia menyatakan, bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah karena hasil pengelolaan keuangan yang baik. BPK kata Marius, hanya bersifat mengaudit laporan yang disajikan.
“Opini itu ada pada bapak dan ibu semua dan kami hanya mengaudit laporan dan nanti kita lihat terkait dengan regulasinya,” cetusnya.
Sumber : Tandaseru.com