Tentang Program Paskibraka,Sekda Malut Dinilai tidak Menjalankan Perpres 51

TERNATE, LM – Mahli Aweng, ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Malut, menyampaikan hal tersebut melalui pesan via WhatsApp, Minggu, ( 28 Juli 2024) lalu.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, ia mengaku menyesali dengan hal tersebut pasalnya, berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022, pasal 10, bahwa Gubernur menatapkan panitia pelaksana pembentukan paskibraka tingkat provinsi.
Menurutnya bahwa sesuai dengan pasal 33, pelaksana dalam pemusatan latihan terdapat 4 unsur yaitu pembina, fasilitator, pelatih dan, pamong.
Mahli, menjelaskan Pembina, adalah Sekda, kepala Perangkat daerah penyelenggara pemerintahan Umum dan ketua DPPI Provinsi. Fasilitator, adalah terdiri dari unsur BPIP, kementerian/lembaga, TNI/Polri, Pemda, akademisi, pakar & praktisi dan DPPI.
Pelatih, adalah terdiri dari unsur TNI/Polri dan DPPI dan, Pamong, Adalah terdiri dari DPPI & Perangkat Daerah yang tunjuk oleh SEKDA.
Berdasarkan SK Sekrtaris Daerah tentang pembentukan Paskibraka Provinsi Maluku utara tahun 2024 yang beredar terdapat unsur-unsur pelaksana Pemusatan diklat yang, “tidak sesuai dengan Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022”, Ucapnya.
Padahal masih ada anggota DPPI (Duta Pancasila Paskibraka Indonesia) dan pamong yang punya kompeten untuk dilibatkan pada pemusatan latihan. Selain itu tidak ada dari praktisi maupun akademisi sebagaimana yg ditetapkan mellaui Perban No 3 Tahun 2022.
“Untuk itu kami meminta kepada Sekda agar segera merevisi SK Panitia Pelaksana Pemusatan Diklat Paskibraka provinai Maluku Utara tahun 2024”, tandas Mahli. ( Fh)