MK Perintahkan PSU di 9 TPS Taliabu, Paslon Saya Taliabu Punya Saldo 1.105 Suara

Bobong, Lintas Malut– Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon Bupati Taliabu nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi di kabulkan sebagian Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan MK yang dipimpin ketua MK Suhartoyo di gedung MK jalan medan Merdeka Barat Jakarta Pusat senin (24/02/2025).
Mahkamah Konstitusi dalam membacakan Putusan nomor 267 /PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Pulau Taliabu selaku termohon untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu yang diberikan selama 45 hari sejak diputuskan.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Taliabu barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 02 Langganu kecamatan Lede” Kata Suhartoyo dalam membacakan keputusan.
lebih lanjut dijelaskan, PSU pada sembilan TPS tersebut mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundangan dalam waktu 45 hari sejak keputusan a quo diucapkan.
“dan selanjutnya hasil PSU tersebut di gabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan q quo” Jelas Suhartoyo.
diketahui, Sesuai pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Taliabu tahun 2024 pada Juli 2024 lalu,
pasangan calon nomor urut 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir unggul dengan perolehan suara 14.769 suara atau 41,66 persen disusul paslon nomor urut 02 citra Puspasari Mus La Utu Ahmadi dengan perolehan suara 13.546 atau 38,21 persen.
sementara paslon nomor urut 03 Abidin Jaaba – Dedi Mirzan meraih 6.438 suara atau hanya sebesar 18,6 persen suara.
dengan demikian, dari data jumlah suara sah pada TPS yang tidak di batalkan oleh MK, maka Paslon 01 Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir memiliki 13.573 suara, sementara Paslon 02 lebih kecil atau hanya di angka 12.468 suara
Dari Selisih suara sah pada TPS yg tidak di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saldo awal Paslon nomor Urut 01 SAYA TALIABU sebelum PSU yaitu 1.105 suara. sementara paslon 02 CPM utuh nol suara, (red).
Bobong, Lintas Malut– Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon Bupati Taliabu nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi di kabulkan sebagian Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan MK yang dipimpin ketua MK Suhartoyo di gedung MK jalan medan Merdeka Barat Jakarta Pusat senin (24/02/2025).
Mahkamah Konstitusi dalam membacakan Putusan nomor 267 /PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Pulau Taliabu selaku termohon untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu yang diberikan selama 45 hari sejak diputuskan.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Taliabu barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 02 Langganu kecamatan Lede” Kata Suhartoyo dalam membacakan keputusan.
lebih lanjut dijelaskan, PSU pada sembilan TPS tersebut mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundangan dalam waktu 45 hari sejak keputusan a quo diucapkan.
“dan selanjutnya hasil PSU tersebut di gabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan q quo” Jelas Suhartoyo.
diketahui, Sesuai pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Taliabu tahun 2024 pada Juli 2024 lalu,
pasangan calon nomor urut 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir unggul dengan perolehan suara 14.769 suara atau 41,66 persen disusul paslon nomor urut 02 citra Puspasari Mus La Utu Ahmadi dengan perolehan suara 13.546 atau 38,21 persen.
sementara paslon nomor urut 03 Abidin Jaaba – Dedi Mirzan meraih 6.438 suara atau hanya sebesar 18,6 persen suara.
dengan demikian, dari data jumlah suara sah pada TPS yang tidak di batalkan oleh MK, maka Paslon 01 Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir memiliki 13.573 suara, sementara Paslon 02 lebih kecil atau hanya di angka 12.468 suara
Dari Selisih suara sah pada TPS yg tidak di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saldo awal Paslon nomor Urut 01 SAYA TALIABU sebelum PSU yaitu 1.105 suara. sementara paslon 02 CPM utuh nol suara, (red).